Daerah NTB

Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sasambo. Putusan tersebut menerima permohonan kasasi yang diajukan dan menganulir hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi yang disampaikan Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, sehingga ia mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

MA pun menjatuhkan putusan yang sama kepada tiga orang tersebut, dengan mengurangi vonis ketiga terdakwa.

IKLAN

Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Sobandi menjabarkan, putusan kasasi untuk terdakwa Ferdy Sambo. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya dikutip dari detik.com, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sedangkan untuk terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat potongan vonis menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button