Mataram (NTBSatu) – Guru yang berusia 50 tahun lebih, kini bisa mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP). Hal ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), pada tanggal 5 Februari 2024.
Putusan tersebut mengatakan, bahwa usia maksimal 50 tahun dalam persyaratan PPGP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Sehingga MA meminta Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang batasan usia program pendidikan guru penggerak dicabut,” tulis putusan MA, dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
Dengan putusan tersebut, MA membuka peluang bagi guru di atas usia 50 tahun untuk tetap mengikuti PPGB. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peluang guru untuk mendapatkan peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dalam keterangan resminya menyambut baik keputusan MA tersebut. Ia mengatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru, tanpa memandang usia atau latar belakang.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
“Keputusan MA ini adalah kemenangan bagi PGRI dan para guru di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa PGRI tidak pernah berhenti berjuang untuk hak-hak para pendidik, dari tunjangan Sertifikasi Guru hingga Program Pendidikan Guru Penggerak,” ungkapnya, dikutip pada hari yang sama.
Pihaknya mengapresiasi MA yang telah memberikan keadilan bagi para guru, tanpa diskriminasi.
“Kami berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para guru dan dunia pendidikan,” tambah Prof. Unifah.
Dirinya juga mengajak para guru untuk tetap semangat dan berdedikasi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara
“Kami mengucapkan selamat kepada para guru yang telah berhasil mendapatkan haknya. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,” harap Prof. Unifah. (JEF)