BERITA NASIONAL

MA Perintahkan KPU Cabut Ketentuan Permudah Pencalegan Mantan Napi Korupsi

Mataram (NTB Satu) – Mantan Napi Koruptor tidak lagi diberi karpet merah dalam mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Ma juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Baca Juga : Parade Pembalap MotoGP Mandalika 2023 akan Digelar di Mataram

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” demikian bunyi keterangan pers yang dirilis MA, dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Diketahui, para pemohon dalam perkara itu yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Baca Juga : Hingga Agustus 2023, Remitansi PMI ke NTB Capai Rp334,53 Miliar

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button