Daerah NTB

Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga dipotong hakim MA.

Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Berikut pernyataan lengkap MA soal putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan:

Izinkan saya membacakan rilis perkara kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk yang diputus pada hari ini Selasa tanggal 8 Agustus 2023.

IKLAN
  1. Nomor perkara 813k/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Permohonan kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa.

Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan P2 dan P3 dissenting opinion

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button