Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur semakin serius dalam menarik pajak ataupun retribusi mulai tahun ini, termasuk pada tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan pihaknya mulai melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) secara aktif dalam pengawasan maupun penarikan retribusi.
Ia menegaskan, tambang-tambang yang tidak taat membayar retribusi akan ditindak langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.
“Bagi yang tidak taat akan dipanggil dan diusut langsung oleh kejaksaan,” kata Muksin, Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Selain kejaksaan, dalam tim terpadu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Polri, TNI, BPK, dan KPK.
Berita Terkini:
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
Melalui kolaborasi lengkap itu, ia yakin tak ada lagi celah bagi penambang untuk bermain atau tidak mau membayar retribusi.
Selain retribusi tambang, Muksin sebelumnya juga menyebut mulai memperketat penyerapan pajak restoran. Upaya itu pun melibatkan tim terpadu.
Jelas Muksin, pengetatan itu dilakukan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kalau tidak mau membayar maka akan diproses oleh kejaksaan. Jangan pengusaha saja yang kaya, daerah juga ingin kaya untuk pembangunan,” tegasnya.
Pemkab Lombok Timur nampaknya belajar dari pengalaman tahun lalu. Di mana dari target retribusi tambang Rp50 miliar pada 2023, hanya tercapai sekitar Rp15 miliar.
Hal itu disebabkan oleh maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terkena pajak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, Supardi, mengatakan dari sekitar 122 operasi tambang di Lombok Timur, hanya 22 operasi yang mengantongi izin. (MKR)