Lombok Timur (NTBSatu) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya mendukung pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.
Dukungan tersebut ia sampaikan saat membuka acara Semiloka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat pada Senin, 24 Maret 2025 di Gedung Pemuda, Selong.
Edwin -sapaan Wabup Lombok Timur- optimis Raperda ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi komunitas adat yang masih bertahan.
Ia menegaskan, penetapan Perda ini menjadi langkah krusial dalam melindungi serta mengakui hak-hak masyarakat adat.
Ia pun mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam penerapan regulasi ini demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penerapan Perda ini, bahkan dalam aspek kecil sekalipun akan sangat membantu masyarakat adat.
Ia mencontohkan daerah lain, yang telah menerapkan regulasi serupa dan berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan dengan memanfaatkan kearifan lokal serta peran lembaga adat.
Edwin berharap Perda ini menjadi acuan hukum yang kuat dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, ia menekankan pentingnya keselarasan program pemerintah dengan kearifan lokal serta perlunya penyesuaian terhadap dinamika kebudayaan.
Menurutnya, sebuah kebijakan harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta tetap relevan dengan nilai-nilai budaya setempat.
“Dengan adanya Perda masyarakat adat, masyarakat adat bisa terlindungi,” ucapnya.
Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri juga menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Ia meyakini Perda ini akan menjadi dasar dalam melindungi, memberdayakan, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang komunitas adat hadapi. (*)