Hukrim

Jaksa Nakal Dituntut 3 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Oknum jaksa nakal inisial, Eka Putra Raharjo dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 8 September 2023.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata JPU yang diwakili Agung Kuntowicaksono di ruang sidang PN Tipikor Mataram.

Jaksa juga menuntut Eka membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta tetap dalam tahanan dan semua barang bukti dikembalikan ke jaksa. “Untuk dipergunakan dalam perkara lain,” ucapnya.

Eka disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat ke 1 KUHP.

IKLAN

Berita Terkini :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button