Daerah NTB

CJH Sudah Wafat dan Sakit Permanen Bisa Diganti, Berikut Penjelasannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), telah menetapkan kuota haji tahun 2024 untuk masing-masing daerah.

Provinsi NTB sendiri mendapat jatah yang sama seperti tahun 2023, yakni 4.499 orang, yang dibagi dalam empat kelompok.

Kuota jemaah haji reguler sebanyak 4.226. Kemudian sebanyak 225 kuota atau 5 persen dari jumlah kuota untuk jemaah haji prioritas lansia. Sisanya 36 kuota untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan 12 kuota untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kemenag Provinsi NTB, Hj. Sri Latifa Muslim mengatakan, Calon Jemaah Haji (CJH) yang ditetapkan berhak berangkat adalah mereka yang telah memenuhi segala persyaratan. Seperti sehat jasmani dan rohani dan telah melakukan pelunasan pembayaran Bipih.

Namun, jika di pertengahan jalan, yang bersangkutan memungkinkan untuk tidak berangkat, maka bisa dilakukan pergantian. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah wafat dan sakit permanen.

IKLAN

“Jadi kebijakan pelimpahan kursi itu ada dua alasan, karena wafat atau sakit permanen, selain itu tidak boleh,” kata Latifah, Rabu, 31 Januari 2024.

Kebijakan tersebut, lanjut Latifah, dinamakan pelimpahan cost fee. Artinya, setiap jemaah haji yang wafat atau sakit permanen, nomor kursinya bisa dilimpahkan untuk ahli waris.

Baca Juga: Sisa Waktu 12 Hari, Jumlah CJH NTB Melunasi Bipih Tahap Pertama Baru 704 Orang

IKLAN

“Misalkan orang tuanya wafat bisa dilimpahkan ke anak kandung, kemudian suami istrinya wafat bisa dilimpahkan ke pasangannya atau bisa dilimpahkan juga ke saudara kandungnya,” jelasnya.

Adapun ketentuan tersebut, tidak berlaku kepada CJH yang belum lunas membayar Bipih. Jika ditemukan demikian, yang bersangkutan tidak berhak berangkat dan langsung digantikan oleh CJH cadangan.

“Kami belum terima informasi dari kabupaten dan kota, kalau ada terkendala masalah biaya terkait pelunasan biaya haji ini,” terangnya.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah dibuka sejak 10 Januari dan berakhir pada 12 Februari 2024 untuk tahap pertama.

Disisa waktu 12 hari itu, jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) asal NTB yang sudah melakukan pelunasan baru  704 orang dari total yang akan berangkat tahun ini sebanyak 4.499 CJH.

Adapun yang sudah melakukan pelunasan tersebut, yakni 657 CJH reguler dan Lanjut Usia (Lansia) dan 47 jemaah cadangan. (MYM)

Baca Juga: Politik Uang Masih Jadi Ancaman Demokrasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button