Politik

Politik Uang Masih Jadi Ancaman Demokrasi

Mataram (NTBSatu) – Politik uang selalu menjadi ancaman tercorengnya demokrasi di Indonesia.

Dalam realitas politik saat ini politik uang dianggap menjadi hal yang lumrah. Bukan oleh aktor politik, tetapi juga oleh sebagian pemilih.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari Wikipedia, Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. 

IKLAN

Kondisi kerasnya pertarungan politik Indonesia pernah diceritakan oleh RHZ seorang politisi senior Tanah Air. Politisi tersebut membeberkan cara meraih kekuasaan melalui politik uang, terutama di pemilihan legislatif.

RHZ pernah membeberkan strateginya mengunakan politik uang untuk meraih kursi di Senayan. Dirinya membeberkan strategi itu saat diundang di acara Talk Show yang diprakarsai oleh Total Politik.

Dia mengungkap rumus 30 persen suara caleg terpilih adalah hasil dari money politic. Ia mengaku mendapat rumusan ini setelah beberapa kali kalah bertarung melawan money politic.

“Artinya yang terpilih itu nomor piro wani piro, yang terpilih itu karena memang membeli suara rakyat, akurasinya 30 persen. Jadi rumus money politic yang saya hadapi di lapangan. Kalau kemudian money politic-nya itu tingkat keberhasilannya 35 persen atau sepertiga, tim sukses jangan dimarahi, pasaran segitu. Kalau lebih kasih apresiasi, apalagi kalau sampai 75-80 persen, itu extraordinary, itulah yang kami hadapi di lapangan, jadi kalau mau 100 ribu suara tebar 300 ribu amplop,” ujarnya.

Terpisah dari hal tersebut, kampanye soal bahaya politik uang terus digaungkan. Namun peluang politik uang selalu terjadi.

Berikut ini NTBSatu rangkum kampanye politk uang oleh berbegai lembaga tersebut:

  1. Anggota Komisi Satu DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menegaskan peserta dan penyelenggara Pemilu harus berkomitmen untuk menghindari politik uang (money politic) dalam melaksanakan Pemilu 2024. Sehingga hal yang dapat menimbulkan persengketaan perlu dihindari agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terlaksana secara jujur dan adil.

Baca Juga: Bank NTB Syariah Sedang Jadi Sorotan, Pemprov Diminta Gelar RUPS untuk Evaluasi Jajaran Direksi

Politisi PDIP itu mendorong agar adanya suatu pengawasan dalam bentuk internal maupun eksternal agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa terlaksana menjadi lebih baik lagi. Karena tanpa adanya pengawasan lanjut Riyanta, manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan penyimpangan.

Oleh karena itu, Riyanta meminta kepada LSM, Media untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.

  1. ICW

Oragnisasi masyarakat sipil, Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan peringatan soal potensi besar politik uang akan terjadi pada pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 6 Januari 2023 lalu.

Politik uang yang terjadi, kata Almas, dikhawatirkan meningkat pada tahun 2024 ini, terlebih karena kondisi masyarakat yang sedang memasuki masa pemulihan usai menghadapi wabah Covid-19.

  1. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Program Cerdas Berintegritas (PCB) untuk menghadapi Pemilu 2024. KPK meminta masyarakat melaporkan bila ada temuan politik uang.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam konferensi pers pada acara Rakornas Pendidikan Antikorupsi (PAK) 2023 bertema ‘sinergi membangun generasi antikorupsi’ di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023 lalu.

KPK bahkan telah membuat berbagai Platform online tempat masyarakat melaporkan terjadinya politik uang apabila ditemukan. Nama Platform tersebut adalah Jagapemilu. Namun, laporan itu harus didasari dengan bukti.

  1. TNI/Polri

Beberapa waktu lalu, Tentara Nasional Indoensia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia di Makassar telah mendeklarasikan netralitas pada pemilu 2024.

Selain itu, kedua lembaga negara itu juga bersepakat untuk menekankan kepada jajarannya agar melakukan upaya pemcegahan kecurangan pemilu, termasuk politik uang.

Baca juga: Penerimaan Pajak Provinsi NTB Tahun 2023 Tumbuh Positif, 3 Sektor Ini Penyumbang Terbesar

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button