Mataram (NTB Satu) – Kursi Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini sedang diombang ambing oleh isu pencopotan jabatan. Sebanyak 8 dari 9 fraksi DPRD Lombok Barat memberikan rekomendasi pencopotan Zaini.
Sekelompok aktivis juga melakukan Aksi untuk menyuarakan hal yang sama, mendukung DPRD setempat untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap Zaini. Aksi yang sama berlangsung hari ini Senin 5 Juni 2023 di kantor PT AM Giri Menang.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik, UIN Mataram, Dr. Agus, M.Si, melihat polemik ini dari perspektif politik.
Tidak mudah memberhentikan seorang pajabat publik. Karena dalam kasus PT AM Giri Menang, sudah masuk pada dimensi kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara usulan DPRD Lombok Barat tidak memiliki dasar yurisdiksi, baik dilihat dari kewenangan antar daerah maupun fungsi DPRD.
“DPRD juga tidak bisa mengusulkan pemberhentian Pak Zaini dengan alasan Pak Zaini mau maju sebagai calon Bupati,” ucapnya.
“Dari dimensi kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, desakan itu tidak memiliki dasar karena mekanismenya seleksi,” imbuhnya.
Lihat juga:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat