Hukrim

Staf Desa di Lombok Utara Diduga Korupsi BLT untuk Judi, Kemudian Diganti Uang Palsu

Mataram (NTB Satu) – Salah seorang staf Desa inisial YJP, asal Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, diringkus aparat Kepolisian setempat. Dirinya diringkus lantaran diduga terlibat tindak pidana pencetakan uang palsu (Upal). Uang palsu sejumlah Rp9,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu itu, digunakan pelaku untuk mengganti uang Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Utara, AKBP. I Wayan Sudarmanta. Diungkapkannya, pelaku YJP sendiri nekat mencetak uang palsu itu untuk mengganti dana BLT DD. Sebelumnya, pelaku menggunakan dana BLT itu untuk berjudi.

“Kasus ini menjadi sorotan kami, karena ada sangkut paut dengan BLT, apalagi yang terlibat ini staf Desa setempat,” ungkapnya, Kamis, 29 Desember 2022 dihdapan awak media.

Dijelaskan Sudarmanta, kronologis kasus tersebut bermula saat sejumlah masyarakat di Desa Santong, yang juga penerima BLT menemukan uang palsu terselip pada bendelan uang kertas pecahan Rp100 ribu yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Jadi orang ini staf desa. Modus dilakukan YJP mencetak dengan menggunakan kertas HVS dan printer, kemudian diselipkan pada bundel uang ADD (anggaran dana desa) yang dicairkan di bank NTB,” sambungnya.

IKLAN

Setelah dilakukan pengecekan dan mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya sejumlah uang palsu ditemukan terselip dari bendel-bendel dari uang yang baru dicairkan di Bank NTB Syariah. Pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami menemukan dan melakukan penangkapan kepada YJP yang diduga telah memalsukan uang, dengan jumlah yang tercetak Rp9,5 juta pecahan Rp100 ribu,” sebutnya.

Masih kata Kapolres, YJP melakukan kegiatan hanya seorang diri dan dalam mencetak uang palsu, dan terduga belajar dari YouTube. Namun uang yang dicetak oleh YJP belum sempat beredar, karena dicurigai oleh staf desa lainnya.

Sehingga dicek kembali ke bank NTB Syariah untuk memastikan uang yang baru dicairkan asli atau palsu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada beberapa uang palsu terselip dibundel-bundel tersebut.

“Keterangan pelaku untuk bayar utang sebesar Rp10 juta dan dipakai main judi, dia belajar dari YouTube. Saat dia mencetak, posisinya lagi sendiri di kantor. Desainnya di-copy dari mesin scanner, setelah di-print, uangnya dimasukan di sebagian bundel yang dicairkan,” tukasnya.

Sementara itu, YJP dikenakan pasal 36 ayat 1 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button