Mataram (NTB Satu) – Retribusi sampah yang dipungut perusahaan daerah air minum PT Air Minum (PT. AM) Giri Menang dibidik Kejaksaan.
Kasus itu kini masuk tahap penyelidikan di Pidsus Kejati NTB setelah mengendus indikasi penyimpangan.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pungutan retribusi sampah dari setiap pelanggan PTAM Giri Menang.
Kajati NTB, Tomo Sitepu membenarkan, proses hukum retribusi ini sudah berjalan ditandai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlid) Pidsus.
“Iya, jadi masih penyelidikan, itu sudah ada sprinlid dari kami (Pidsus),” kata Tomo, Jumat 18 Februari 2022.
Terkait nominal pungutan, Tomo belum dapat memastikan. Tapi secara umum disampaikan, modusnya sudah ditemukan.
Menurut informasi, pungutan retribusi sampah diterapkan dalam setiap tagihan pembayaran dari para pelanggan. Pungutan yang diduga bermasalah, muncul dalam periode 2017-2021.
“Jadi ada pemungutan retribusi yang berbeda, berubah-ubah. Katanya itu tidak ada regulasi dasar. Soal itu yang sekarang kita telisik mendalam. Intinya, kasus tersebut kini masih dalam penelusuran pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Tomo memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan.
Klarifikasi kepada pihak PTAM Giri Menang sampai instansi pemerintahan yang mendapat kucuran dana retribusi untuk mengelola sampah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, juga dipastikannya masuk dalam agenda pemanggilan.
Bahkan dalam dua pekan terakhir terpantau pejabat dari PTAM Giri Menang maupun DLH Kota Mataram yang masuk wilayah usaha, secara bergantian datang memenuhi panggilan di Kejati NTB.
“Iya, sifatnya masih klarifikasi,” sebut Tomo.(HAK)