Ekonomi BisnisHEADLINE NEWS

PT ESL Sesalkan Pemda “Tumpul” Terhadap Aktivitas PT Autore

Mataram (NTBSatu)PT Eco Solutions Lombok (ESL) saat ini tengah mengalami konflik pemanfaatan perairan di wilayah Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan perusahaan budidaya kerang mutiara, PT Autore Pearl Culture (APC).

Pihak PT ESL mengklaim PT Autore menyerobot wilayah hak pemanfaatan perairan milik ESL di Blok D Kawasan Perairan Tanjung Ringgit, Desa Sekaroh, Jerowaru.

“Kami selalu ikuti pemerintah. Kami disuruh beli, dan kami beli kawasan itu dari pemilik izin sebelumnya,” kata Direktur Utama PT ESL, John Higson, Sabtu, 1 Februari 2025.

Namun, terang John, PT Autore masih beroperasi bebas di wilayah perairan tersebut meski sudah tiga kali mendapat tiga kali Surat Peringatan (SP) pelarangan operasi.

Menurutnya, kawasan perairan Tanjung Ringgit merupakan kawasan pariwisata yang akan dibangun oleh pihaknya menjadi kawasan pariwisata berkelanjutan kelas dunia. Sehingga tidak pantas jika ada budidaya mutiara yang berpotensi merusak ekosistem laut.

IKLAN

“Mereka pasang jangkar, terumbu karang dan kualitas airnya pun rusak sekarang. Ini adalah skandal kejahatan lingkungan,” tegas John.

Enggan berbicara jalur hukum, pihaknya pun berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terkait kondisi di Perairan Tanjung Ringgit.

“Kalau kita tahu ada pelanggaran, namun kita membiarkan. Itu kan artinya kita juga melakukan pelanggaran,” sindirnya.

Penegasan yang sama disampaikan I Gusti Putu Ekadana selaku Kuasa Hukum PT ESL, menyesalkan sikap Pemda NTB dan pemerintah pusat.

Dengan kewenangan masing-masing, seharusnya sudah ada penindakan tegas terkait perusahaan yang belum klir perizinannya.

“Blok D itu jelas sebagai zona pemanfaatan pariwisata. Ketika ada di luar ketentuan itu, artinya kan melanggar tata ruang. Kalau langgar tata ruang artinya apa? Pidana kan?. Jadi pertanyaannya, kenapa pemerintah hari ini tidak tegas?,” tanyanya.

Bisa saja pihaknya melaporkan ini ke penegak hukum seperti KPK. Menjadi dilema karena bukan perusahaan Autore jadi objek utama, tapi justeru Pemda yang akan jadi sasaran.

“Artinya, Pemda ini harus sadar dengan ketegasan dan kewenangan yang mereka miliki. Jangan sampai ada upaya hukum sehingga Pemda lah yang jadi sasaran,” tandasnya.

Padahal Dinas Perikanan dan Kelautan, bahkan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan ada masalah dengan eksistensi perusahaan tersebut.

PT Autore Klaim Aktivitasnya Sesuai Izin

Namun sebelumnya, Kuasa Hukum PT. Autore Pearl Culture (APC) dari Visi Law Office, Donal Fariz menyampaikan, aktivitas yang PT Autore lakukan di perairan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sudah sesuai izin.

Kegiatan budidaya oleh PT Autore tersebut sudah berdasarkan persetujuan dan rekomendasi tertulis dari Dinas Perikanan Lombok Timur. Serta, Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010.

Namun, seiring dengan penerapan Undang-undang Cipta Kerja, PT Autore saat ini sedang menyesuaikan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan perizinan mulai sejak Agustus 2024. Saat ini masih menunggu persetujuan dari instansi terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PT Autore mengklaim mengajukan permohonan KKPRL di OSS pada 7 Oktober. Kemudian, menghadiri pelaksanaan penilaian teknis permohonan KKPRL oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 9 Oktober 2024.

“Selain itu, PT Autore juga menghadiri pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut PT Autore dan PT Eco Solution Lombok (ESL) oleh Direktur Jenderal Kelautan dan Ruang Laut, pada tanggal 13 Desember 2024,” kata Fariz.

Saat ini, PT Autore dalam proses mengurus izin di KKP. Oleh KKP menganggap, dokumen perizinan tersebut sudah lengkap. Tinggal menunggu keputusan final.

“Jadi menurut saya PT Autore dokumen perizinannya sudah lengkap. Artinya legalitas Autore sudah tuntas dan menurut kami itu sudah sesuai dengan fakta pembayaran pajak, kemudian pembayaran retribusi yang selama ini,” kata Fariz.

Dinilai Telantarkan Kawasan

Sementara PT ESL juga mendapat terpaan isu tak sedap. Dituding sebagai broker yang memanfaatkan kawasan itu sebagai sumber pendapatan lain.

Terlebih, operasional perusahaan berlangsung belasan tahun sejak era Ali BD Bupati Lombok Timur. Namun sampai dengan pergantian rezim, tak kunjung membangun investasi pariwisata.

Dengan nada tegas, kuasa hukum PT ESL I Gusti Putu Ekadana meyakinkan, nilai investasi puluhan miliar sedianya sudah pihaknya siapkan. Bahkan, sebagian sudah beroperasi.

Namun setiap perubahan rezim pemerintahan, selalu ada hambatan yang sangat berdampak pada aktivitas investasi.

Ekadana merinci beberapa sumber masalah dari Pemda sendiri. Termasuk keluarnya lima izin baru di kawasan itu.

Konflik dan ketidakjelasan investasi ini akhirnya berdampak pada realisasi master plan yang sudah pihaknya buat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button