Mataram (NTBSatu) – Spesialis pencurian sepeda motor inisial RZ alias Ijal asal Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pria usia 35 tahun itu ditangkap Rabu, 20 Maret 2024 dini hari.
“Kami amankan di wilayah Lombok Barat barang bukti enam sepeda motor berbagai jenis dari hasil curiannya,” kata Yogi kepada NTBSatu siang ini.
Pelaku terakhir melancarkan aksinya pada 6 Februari 2024 lalu di Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram. Ijal mengambil sepeda motor milik seseorang inisial IKPW (23).
Modusnya, pelaku mencuri dengan sengaja sengaja mendekati motor korban dalam keadaan terkunci stang. Pada saat kejadian, korban sedang berkebun di dekat kediaman orang tuanya.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7 juta,” ungkap Yogi.
Setalah polisi melakukan pengembangan, penyidik juga mengamankan tiga penadah barang curian inisial J (45), M (70), dan S (50). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
“Kita amankan sementara untuk dimintai keterangan,” ucap Yogi.
Sementara Kanit Ranmor Polresta Mataram, Ipda Binawan Karrismi Susbandoro menyebut, pelaku merupakan residivis curanmor. Dia mulai menjalankan tugasnya sekitar akhir 2022 hingga 2024.
Total barang bukti yang yang diamankan sebanyak 6 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
“Barang bukti ada 10. Tapi empat lainnya masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Binawan menyebut, enam sepeda motor tersebut dijual dengan harga bervariasi. Mulai Rp1,2 juta sampai Rp2 juta. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online slot.
Kini RZ telah ditahan dan menjadi tersangka. Dia disangkakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara ketiga pelaku penadah diancam pasal 480 KUHP. (KHN)