Kota Bima (NTBSatu) – Dua terduga pelaku Curanmor dan tiga terduga penadah, serta satu unit sepeda motor berhasil diamankan Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Sabtu, 9 Maret 2024.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (33 tahun), warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan RS (15 tahun), warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Terkait dengan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota, menjadi atensi dan perhatian, karena sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Sabtu, 9 Maret 2024.
Seluruh pelaku, penadah, dan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, telah diamankan di Markas Komando Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menanggulangi kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bima Ricuh, Fasilitas Kantor Dirusak Massa
- Lima Terdakwa Korupsi Kapal Dishub Bima Divonis Ringan
- Pemprov Tanggapi Penolakan Peleburan Diskop UMKM: Alasannya Rasional
- Muncul Surat Permintaan Pembayaran Proyek Smart Class Rp52 Miliar ke Sekda NTB
Kasus ini menunjukkan, Polres Bima Kota tidak akan mengendur dalam memberantas tindak kriminalitas, dan akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat.
“Tugas kita bersama adalah menjaga keamanan. Segala bentuk tindakan yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keamanan harus dibereskan,” pungkasnya. (MYM)