Kota Bima (NTBSatu) – Dua terduga pelaku Curanmor dan tiga terduga penadah, serta satu unit sepeda motor berhasil diamankan Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Sabtu, 9 Maret 2024.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (33 tahun), warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan RS (15 tahun), warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Terkait dengan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota, menjadi atensi dan perhatian, karena sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Sabtu, 9 Maret 2024.
Seluruh pelaku, penadah, dan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, telah diamankan di Markas Komando Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menanggulangi kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
Kasus ini menunjukkan, Polres Bima Kota tidak akan mengendur dalam memberantas tindak kriminalitas, dan akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat.
“Tugas kita bersama adalah menjaga keamanan. Segala bentuk tindakan yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keamanan harus dibereskan,” pungkasnya. (MYM)