Polres Bima Kota Gulung 2 Terduga Pelaku Curanmor dan Penadahnya

Kota Bima (NTBSatu) – Dua terduga pelaku Curanmor dan tiga terduga penadah, serta satu unit sepeda motor berhasil diamankan Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Sabtu, 9 Maret 2024.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (33 tahun), warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan RS (15 tahun), warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Terkait dengan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota, menjadi atensi dan perhatian, karena sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Sabtu, 9 Maret 2024.
Seluruh pelaku, penadah, dan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, telah diamankan di Markas Komando Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menanggulangi kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pendaki asal Malaysia Kecelakaan di Rinjani, Alami Patah Pinggang dan Luka Bagian Kepala
- Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap II Mataram Molor, Formasi Guru Jadi Biang Keterlambatan
- BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Masih Lakukan Verifikasi Data
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
Kasus ini menunjukkan, Polres Bima Kota tidak akan mengendur dalam memberantas tindak kriminalitas, dan akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat.
“Tugas kita bersama adalah menjaga keamanan. Segala bentuk tindakan yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keamanan harus dibereskan,” pungkasnya. (MYM)