Mataram (NTB Satu) – 2 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad dan Nur Mayangsari dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana keduanya penjara masing-masing 8 tahun,” kata Majelis Hakim saat sidang Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain 8 tahun penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda sebanyak Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
Tidak hanya itu, Muhammad dan Nur Mayangsari juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar.
“Jika tak diganti dalam sebulan, harta benda disita penuntut umum dan dilelang untuk menangganti uang pengganti. Jika tidak, diganti 6 bulan penjara,” ucapnya.