2 Terdakwa Korupsi Proyek Saprodi Bima Dihukum 8 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Mataram (NTB Satu) – 2 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad dan Nur Mayangsari dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana keduanya penjara masing-masing 8 tahun,” kata Majelis Hakim saat sidang Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain 8 tahun penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda sebanyak Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Tidak hanya itu, Muhammad dan Nur Mayangsari juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar.
“Jika tak diganti dalam sebulan, harta benda disita penuntut umum dan dilelang untuk menangganti uang pengganti. Jika tidak, diganti 6 bulan penjara,” ucapnya.