2 Terdakwa Korupsi Proyek Saprodi Bima Dihukum 8 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Mataram (NTB Satu) – 2 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad dan Nur Mayangsari dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana keduanya penjara masing-masing 8 tahun,” kata Majelis Hakim saat sidang Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain 8 tahun penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda sebanyak Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
- 20 Tahun RPH Lembar Kondisinya Kumuh
- Pendapatan Warga Miskin NTB Didorong Tembus 1,5 Kali UMP Melalui Program Desa Berdaya
- Tiga Oknum Jaksa Nakal Diduga Peras Camat Pajo Dompu, Kajati NTB Turun Tangan
- Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Teken 10 MoU Strategis, Mineral Kritis hingga AI
Tidak hanya itu, Muhammad dan Nur Mayangsari juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar.
“Jika tak diganti dalam sebulan, harta benda disita penuntut umum dan dilelang untuk menangganti uang pengganti. Jika tidak, diganti 6 bulan penjara,” ucapnya.



