
Mataram (NTB Satu) – 2 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad dan Nur Mayangsari dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana keduanya penjara masing-masing 8 tahun,” kata Majelis Hakim saat sidang Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain 8 tahun penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda sebanyak Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
- Indonesia Dibantai Australia 5-1, Netizen hingga STY Beri Komentar Menohok
- Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers
- Kapolres Lombok Utara Didesak Buka Dugaan “Kenakalan” Penyidik Polsek Kayangan
- Produksi AMMAN Mencapai Rekor Tertinggi: Tembaga 395 Juta Pon, Emas 802.749 Ons
Tidak hanya itu, Muhammad dan Nur Mayangsari juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar.
“Jika tak diganti dalam sebulan, harta benda disita penuntut umum dan dilelang untuk menangganti uang pengganti. Jika tidak, diganti 6 bulan penjara,” ucapnya.