2 Terdakwa Korupsi Proyek Saprodi Bima Dihukum 8 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Mataram (NTB Satu) – 2 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad dan Nur Mayangsari dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana keduanya penjara masing-masing 8 tahun,” kata Majelis Hakim saat sidang Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain 8 tahun penjara, keduanya juga dikenakan membayar denda sebanyak Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
- Jelajah Pesona Pariri Lema Bariri, Serpihan Surga di Sumbawa Barat pada Lebaran 2026
- 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Mataram yang Tetap Buka saat Lebaran
- Puluhan Ribu Jemaah Padati Kantor Gubernur NTB, Salat Idulfitri 1447 H Berlangsung Khidmat
- Idulfitri di Tengah Badai Global: Mengelola Amanah Alam untuk Kemaslahatan Semesta
Tidak hanya itu, Muhammad dan Nur Mayangsari juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar.
“Jika tak diganti dalam sebulan, harta benda disita penuntut umum dan dilelang untuk menangganti uang pengganti. Jika tidak, diganti 6 bulan penjara,” ucapnya.



