Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, membubarkan 22 kampanye Calon Legislatif (Caleg), akibat tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
“22 kampanye tidak ada STTP, jadi total kampanye di Kota Mataram sebesar 219 yang memiliki STTP,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril kepada awak media Kamis, 28 Desember 2023.
Sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 28 Desember 2023, sebanyak 219 STTP yang dikeluarkan aparat kepolisian.
Jumlah STTP ini disebut kurang dari jumlah kampanye yang digelar, yaitu sebanyak 241 jadwal.
Dari 22 kampanye yang dibubarkan itu meliputi, Cakranegara ada tujuh kampanye yang dibubarkan, Ampenan empat kampanye, Mataram tiga kegiatan kampanye, Sandubaya ada tiga, Selaparang empat dan Sekarbela ada satu kegiatan kampanye.
Baca Juga : Gelar Anugerah Wisata, Pj Bupati Beri Catatan ke BPPD Lotim
“Dengan demikian, total menjadi 22 kegiatan kampanye yang kita bubarkan dalam satu bulan ini,” paparnya.
Kampanye yang dibubarkan tidak hanya dari kalangan petahana (incumbent), melainkan juga dari peserta pemilu yang baru pertama kali mencalonkan diri.
Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di Kota Mataram sampai saat ini belum 50 persen.
“Saat ini terlihat para caleg masih pemanasan, saya lihat intensitasnya akan meningkat pada Januari 2024,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga : Dugaan Korupsi DAPM Lotim, Jaksa Tunggu Laporan Final Inspektorat