Hukrim

Dugaan Korupsi DAPM Lotim, Jaksa Tunggu Laporan Final Inspektorat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan sedang menunggu laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat terkait dugaan korupsi pengelolaan kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2017-2021 di Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori mengatakan, pihaknya telah menerima angka kerugian negara. Namun penyidik masih menunggu hasil review final dari Inspektorat Lombok Timur.

Hasil review nantinya untuk memastikan angka yang sudah dikantonginya sudah valid. “Itu juga untuk memperkuat saat akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” katanya.

Saat disinggung jumlah kerugian negara, Isa mengaku belum bisa berkomentar. Karena harus menunggu dari pihak Inspektorat. Yang jelas, angkanya tidak jauh dari Rp700 juta. Uang itu sebelumnya, sudah diekspose bersama Inspektorat.

Baca Juga : Tahun akan Berganti, Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan FEC Masih Jalan di Tempat

Sementara terkait permintaan klarifikasi ke sejumlah pihak, sambung Isa, diakuinya sudah selesai.

Sebagai informasi, dari data UPK DAPM Kecamatan Suela tersebut sudah mengelola dana kredit hingga mencapai Rp4 miliar. Periodenya dari tahun 2017 sampai 2021. Penyaluran kredit diberikan kepada kelompok usaha yang berada di bawah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat kecamatan.

Suntikan dana diberikan pemerintah terakhir kali dilakukan pada tahun 2014. Angkanya Rp1,5 miliar. Pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan penyaluran dari dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebelum dihapus pada tahun 2014.

Karena sumbernya dari negara, maka kasus ini diusut tindak pidana korupsinya. Jika pengelolaan tidak sesuai, akan memunculkan potensi kerugian negara. (KHN)

Baca Juga : BEM FH Unram Desak Polda NTB Beri Rasa Aman Saat Tahun Baru

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button