Hukrim

Tahun akan Berganti, Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan FEC Masih Jalan di Tempat

Mataram (NTBSatu) – Menjelang tahun baru 2024, kasus dugaan penipuan investasi bodong Future EComerce (FEC) masih jalan di tempat.

Jika sampai akhir Desember 2023 tak kunjung ada kepastian, maka kasus inii berpeluang “ulang tahun”.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun di Mataram mengatakan, kasus ini masih di tahap penyidikan.

“Iya, jadi untuk kasus FEC ini, sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan,” ujarnya.

Status kasus ini belum juga bergerak naik ke tahap penyidikan alias jalan di tempat, sejak laporan masuk September 2023.

Penguatan alat bukti dari keterangan korban maupun ahli masih diupayakan agar segera rampung. Tujuannya, untuk mengungkap peran tersangka yang bertanggung jawab dari kasus penipuan dengan modus investasi tersebut.

Baca Juga : BEM FH Unram Desak Polda NTB Beri Rasa Aman Saat Tahun Baru

Polda NTB melalui Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan adanya 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban.

Diketahui, hingga saat ini total kasus penipuan FEC yang ditangani Polda NTB sebanyak 13 perkara. Kerugian korban yang mengadu ke kepolisian bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta.

Salah satunya, ASN di Lombok Tengah melapor dugaan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.

Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekonologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)

Baca Juga : NTB Diguyur Rp1,12 Triliun Dana Desa Jelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button