Mataram (NTBSatu) – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kemungkinan adanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan menjadi opsi yang dapat diambil apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengganggu jalannya proses Pemilu.
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan memiliki perbedaan yang mendasar.
Lantas apa perbedaan dan bagaimana teknisnya? Berikut penjelasannya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Pemilu Susulan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.” bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.