Peluang Pemilu Susulan dan Lanjutan Mengacu pada Undang Undang 7 Tahun 2017
Mataram (NTBSatu) – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kemungkinan adanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan menjadi opsi yang dapat diambil apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengganggu jalannya proses Pemilu.
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan memiliki perbedaan yang mendasar.
Lantas apa perbedaan dan bagaimana teknisnya? Berikut penjelasannya.
Berita Terkini:
- Pemkab Bima Tegaskan APBD 2026 tak Cacat Prosedural dan Sesuai Aturan
- Bupati Iron Putar Otak Cari Solusi untuk 1.600 Honorer Pemkab Lombok Timur
- Dana Desa Lombok Timur 2026 Terancam Terjun Bebas
- Harga LPG 3 Kilogram di Sumbawa Tembus Rp50 Ribu, Pemkab Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal
Pemilu Susulan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.” bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.



