Politik

Peluang Pemilu Susulan dan Lanjutan Mengacu pada Undang Undang 7 Tahun 2017

Mataram (NTBSatu) – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kemungkinan adanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan menjadi opsi yang dapat diambil apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengganggu jalannya proses Pemilu.

Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan memiliki perbedaan yang mendasar.

Lantas apa perbedaan dan bagaimana teknisnya? Berikut penjelasannya.

Berita Terkini:
Pemilu Susulan

Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.” bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button