Pemilu Lanjutan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu lanjutan adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan. Dalam Pasal 431 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
“Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.” bunyi Pasal 431 Ayat (1) tentang Pemilu lanjutan.
Berita Terkini:
- DLHK NTB Sulap Gunung Sampah Jadi Taman Edukasi Landfill Hill
- Petani di Dompu Tewas Kesetrum Perangkap Babi
- Proyek DAK Fisik SMKN 3 Mataram Tetap Berjalan Meski Kasus Dugaan Pungli Kabid SMK NTB Ramai
- HUT Ke-66 NTB, Lalu Hadrian Irfani: Semoga Makmur Mendunia!
Teknis Pelaksanaan
Tata cara pelaksanaan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan untuk Pemilu 2024 telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Berkut beberapa ketentuan pelaksanaan untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan:
- Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di TPS.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di luar negeri berlaku sama persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di luar negeri. (SAT)