Politik

Anggota DPR RI Dukung APH Proses Hukum Penyandang Disabilitas Terduga Pelecehan Seksual

Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani alias Ari mendukung langkah yang akan Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan soal dugaan pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas, IWAS alias Agus.

Apabila kemudian aparat penegak hukum menahan Agus, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Asalkan, dugaan tersebut memang berhasil APH buktikan.

Ari menekankan agar kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum agar masyarakat kondusif. Ia melihat bahwa kasus penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Agus itu telah berjalan cukup bagus.

“Kami mengambil prinsip, sangat mendukung langkah aparat penegak hukum,” ungkapnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Senin, 16 Desember 2024.

Menyoal kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas, Anggota DPR RI Dapil NTB II ini berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara jernih.

“Apakah ada pengecualian atau tidak, seluruh keputusan yang diambil harus mengacu kepada undang-undang. Apabila undang-undang menyatakan memang boleh (red, Agus dipenjara) ya, kenapa tidak,” tandas Ari.

Korban Jadi 17 Orang

Sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus bertambah dua. Totalnya kini menjadi 17 orang.

Ketua Komite Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengungkapkan, dari dua korban baru tersebut salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Hanya satu di bawah umur. Yang satu sudah bekerja,” jelasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Salah satu dari korban baru itu, sambung Joko, sudah disetubuhi penyandang disabilitas usia 22 tahun tersebut.

“Yang satu sudah disetubuhi Agus (korban dewasa). Sementara satu lagi itu percobaan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Lebih jauh, Joko menjelaskan, dari 17 korban Agus, sembilan orang sudah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB. Dengan adanya penambahan ini, jumlah korban anak di bawah umur sebanyak empat orang.

“Tiga sudah menjalani pemeriksaan di polisi,” sebutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Agus, Ainuddin mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Sejauh ini tim hukum hanya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan di kepolisian,” singkatnya kepada NTBSatu, Minggu, 15 Desember 2024 siang.

Menyinggung soal langkah mereka selanjutnya, Ainuddin lagi-lagi menyebut pihaknya mengikuti proses hukum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button