Hukrim

Korban Anak di Bawah Umur Dugaan Pelecehan Seksual Agus Bertambah

Mataram (NTBSatu) – Korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus bertambah dua. Totalnya kini menjadi 17 orang.

Ketua Komite Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengungkapkan, dari dua korban baru tersebut salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Hanya satu di bawah umur. Yang satu sudah bekerja,” jelasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Salah satu dari korban baru itu, sambung Joko, sudah disetubuhi penyandang disabilitas usia 22 tahun tersebut.

“Yang satu sudah disetubuhi Agus (korban dewasa). Sementara satu lagi itu percobaan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

IKLAN

Lebih jauh Joko menjelaskan, dari 17 korban Agus, sembilan orang sudah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB. Dengan adanya penambahan ini, jumlah korban anak di bawah umur sebanyak empat orang.

“Tiga sudah menjalani pemeriksaan di polisi,” sebutnya.

Terpisah, kuasa hukum Agus, Ainuddin mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Sejauh ini tim hukum hanya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan di kepolisian,” singkatnya kepada NTBSatu, Minggu, 15 Desember 2024 siang.

Menyinggung bagaimana langkah mereka selanjutnya, Ainuddin lagi-lagi menyebut pihaknya mengikuti proses hukum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button