HEADLINE NEWSPemerintahan

Warga NTB yang Dipulangkan dari Suriah Ternyata Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah warga NTB yang dipulangkan dari Suriah akibat konflik, ternyata Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan, warga NTB yang dipulangkan tersebut berjumlah 10 orang.

“Satu orang diberangkatkan oleh PT yang tidak ada fisiknya di NTB. Sementara, sembilan lainnya melalui calo,” kata Gede, Senin, 16 Desember 2024.

Gede menjelaskan, Suriah bukan termasuk negara penempatan PMI NTB. Pasalnya, Suriah merupakan salah satu daerah rawan konflik.

“Memang Suriah ini kan negara yang tengah konflik, bukan negara penempatan. Makanya kemarin dipulangkan sebagai WNI,” ujarnya.

Hasil komunikasinya dengan dua WNI, salah satu dari mereka berangkat melalui PT. Perusahaan tersebut menjanjikan pekerjaan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Namun, setelah empat bulan bekerja di Abu Dhabi, PT tersebut memindahkannya ke Suriah secara sepihak oleh agensi yang ada di negara tersebut.

“Ada kontraknya waktu ke Uni Emirat Arab. Nah, PT yang di sana memindahkan ke Suriah. Kalau ke Arab kan legal masuknya. Tapi kenapa yang di Arab memindahkan ke Suriah. Itu jadi persoalan,” bebernya.

Sembilan Berangkat Menggunakan Calo

Sementara itu, sembilan PMI lainnya berangkat menggunakan Calo. Menurut Gede, salah satu calo yang membawa PMI NTB menuju Suriah sudah mendekam di penjara.

Menurut Gede, kasus ini bukan hanya tentang PMI prosedural atau non prosedural. Tetapi sudah masuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Semua dijanjikan ke Uni Emirat Arab, hanya empat bulan di UEA langsung dipindahkan oleh agensi sana. Ini kan masuk TPPO kalau menurut saya,” katanya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang mencari tahu dalang atau orang di balik kasus ini. Karena PT yang memberangkatkan PMI berasal dari luar daerah, begitupun dengan penggunaan calo.

“Dengan demikian, status ilegal 10 PMI NTB ini, tidak mendapat perlindungan sebagai PMI. Akan tetapi, bantuan evakuasi atau pemulangan ini merupakan kewajiban pemerintah karena PMI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button