Mataram (NTBSatu) – Polres Dompu mengamankan terduga pelaku utama perusakan sejumlah fasilitas perusahaan PT Sumbawa Timur Mining (STM), inisial IR.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli mengatakan, pihaknya mengamankan pria 34 tahun itu pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita. IR saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Dompu.
“Tim Jatanras mengamankan terduga pelaku di Dusun Nanga Doro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 16 Desember 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/236/XII/2024/SPKT/Polres Dompu.
Kronologisnya, jelas Ramli, bermula pada Jumat, 1 November 2024. Massa aksi dari Desa Marada berkumpul di depan perusahaan menuntut pembebasan seorang warga bernama Sulaiman alias Coyo.
Situasi awalnya berjalan damai. Namun berubah menjadi anarkis ketika tuntutan massa tidak mendapat respons.
Dalam aksi ini, IR aktif terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas. Ia melempar batu hingga memecahkan kaca jendela gedung PT STM. Kemudian, membakar kursi plastik dan melemparkannya ke pos keamanan hingga pos tersebut terbakar.
“Ia juga menggunakan kain yang disiram bensin untuk membakar gudang berisi kasur. Akibatnya, api membesar hingga gudang terbakar habis,” beber Ramli.
Sementara Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Jadi, kita akan terus melakukan pendalaman. Kita mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya. (*)