Mataram (NTBSatu) – Polres Sumbawa dipraperadilkan tersangka dugaan pencabulan anak, MJ alias Jen Ak Syarafiah.
Sidang Praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Teregister dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Sbw. Klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Hari ini, agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Xaverius Lae berkaitan dengan pembuktian. Namun, kedua belah pihak tidak hadir.
Kuasa hukum pemohon, Febriyan Anindita menjelaskan, dasar kliennya mengajukan Praperadilan karena melihat beberapa kejanggalan. Mulai dari tindak lanjut laporan hingga polisi menetapkan MJ sebagai tersangka.
“Hal pertama yang kami soroti terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ganda yang terbit dengan penomoran berbeda tapi tanggalnya sama,” katanya.
Dua Sprindik yang sama penanggalannya pada 25 Januari 2025 tersebut, bernomor: Sp.Sidik/45/I/2025/Reskrim, dan Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
Selain itu, ada juga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda. Terbit dengan penomoran tanggal yang berbeda.
Padahal dalam aturan KUHAP, SPDP itu bersifat wajib. Terhitung paling lambat 7 hari semenjak Sprindik diterbitkan.
“Jadi, ini adalah fakta yang kami ungkapkan di persidangan,” jelas Febriyan.
Kuasa hukum selanjutnya menyoroti hasil visum korban yang terbit dari pihak rumah sakit. Pasalnya lebih dulu muncul daripada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
Tetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan MJ sebagai tersangka pada 28 Januari 2024. Hal itu setelah ibu kandung korban inisial RW melaporkan yang bersangkutan pada akhir Desember 2024 lalu.
Laporan aduan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Korban dalam kasus ini bukan lain masih berhubungan keluarga dengan tersangka. Karena istri MJ merupakan anak dari istri pertama ayah kandung korban. Sedangkan, RW sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan istri keempat.
Terpisah, Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian mengatakan pihaknya dapat membuktian bahwa penanganan kasus pencabulan berjalan sesuai prosedur.
“Makanya, nanti hasil praperadilan itu kita lihat. Kalau memang dia (pemohon) mendalilkan itu bukan merupakan tindak pidana atau kami salah dalam penetapan tersangka, berarti kalah kami kan? Itu saja,” bebernya. (*)