HEADLINE NEWSLombok Timur

Diatensi KPK, Ketua DPRD Lombok Timur Klarifikasi Isu Mantan Anggota Dewan Dapat Pokir

Lombok Timur (NTBSatu) – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, M Yusri, angkat bicara soal ramainya isu pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) anggota baru untuk diberikan kepada mantan anggota yang tidak terpilih.

Ia menyebut, kabar tersebut hanyalah miskomunikasi di internal dewan. Ia mengatakan, pemberian pokir kepada anggota DPRD sebelumnya, termasuk yang tidak terpilih pada periode baru, tetap disalurkan karena sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Karena sudah reses dan sudah melewati mekanisme kami masukkan ke SPID, sehingga itu tidak bisa diganggu-gugat,” kata Yusri, Sabtu malam, 19 Oktober 2024.

Sementara para anggota baru belum bisa langsung mendapatkan pokir karena belum melalui mekanisme pengajuan.

“Penyerapan aspirasi pada reses pun belum, rapat dengar pendapat juga belum, jadi bagaimana bisa dapat pokir,” ucap Yusri.

Ia menyebut mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. “Artinya, untuk mendapat pokir, anggota baru harus menunggu waktu. Tapi sekarang persoalan ini sudah clear di internal,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar pemberian pokir kepada 19 mantan anggota DPRD Lombok Timur yang tidak terpilih pada Pemilu 2024. Nilainya mencapai Rp14,25 miliar.

Polemik itu bahkan memancing komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pemberian pokir harus mengikuti aturan dan harus dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Pokir kan buat masyarakat, bukan buat pribadi dewan atau mantan dewan. Pokir, syaratnya dua: inputnya satu minggu sebelum musrenbang; kemudian wajib sejalan dengan RPJMD dan RKPD,” tegasnya.

Ia pun meminta pihak terkait untuk mengatensi polemik tersebut. “Untuk dugaan korupsi mesti kami dalami. Intinya ikuti aturan. Inspektorat untuk review dan audit. Jika ada temuan, teruskan ke APH,” ucap Dian. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button