Lombok Timur (NTB Satu) – Penempatan pejabat pada perangkat daerah jika mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 2016, sejatinya merupakan pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penempatan, atau perombakan pejabat di lingkup birokrasi Pemda, adalah hak prerogatif bupati selaku kepala daerah, yang tak bisa diganggu gugat. Tentu hal itu harus selaras dengan aturan yang berlaku.
Seperti kasus di Lombok Timur, belakangan terhitung, Bupati HM Sukiman Azmy dalam satu bulan terakhir, sudah melakukan dua kali gelombang mutasi besar-besaran pada jajaran pejabat tinggi pratama (eselon ll) dan pejabat administrator (eselon lll).
Gelombang mutasi yang dilakukan Bupati Sukiman justru mendapat respons miring dari pimpinan DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori.
Ditegaskan politisi Partai Golkar Lombok Timur itu, gelombang mutasi yang kerap dilakukan oleh Sukiman saat ini cenderung tidak produktif dan malah antiklimaks untuk mencapai visi dan misi yang telah ditargetkan.
“Memang kita lihat penempatan pejabat saat ini tidak sesuai dengan kompetensinya, terkesan asal-asalan dan kesalahan itu sudah dilakukan sejak awal oleh Pak Bupati,” katanya, Senin 9 Januari 2023.
Dia mencontohkan, terdapat beberapa orang langsung diberikan jabatan teknis setingkat kepala bidang dan kepala dinas, dan belum lama menduduki jabatan itu, orang tersebut dimutasi kembali menjadi staf ahli, bahkan di-nonjob-kan.
“Belum orang beradaptasi di lingkungan baru, orang itu dimutasi lagi. Ini tentu agak sedikit rancu dan tentu capaian kinerja Pemda sulit bisa tercapai,” bebernya.
Bahkan, legislator Partai Golkar empat periode itu pesimis, jika gelombang mutasi yang dilakukan bupati mampu memberikan akselerasi terhadap target yang ditetapkan di RPJMD.
“Mutasi saat ini saya rasa tidak akan mampu mencapai visi misi di RPJMD, tapi pada umumnya memang sudah tercapai 70 persen,” sebutnya.
Selaku pimpinan dewan, dirinya memberikan catatan merah pada Pemda, untuk segera merealisasikan beberapa sektor mendasar dan vital yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Bupati di sisa masa jabatannya, harus memenuhi janjinya untuk mengentaskan masalah air bersih, tata ruang, masalah galian C dan infrastruktur dasar. Agar jabatan yang masih beberapa bulan ini berakhir dengan husnul khatimah,” tekannya. (MIL)