Mataram (NTBSatu) – Kejari Bima mengeksekusi mantan Kadinsos Bima, Andi Sirajudin dalam perkara korupsi penyaluran bansos tahun 2020 ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Mantan Kadinsos Bima Dinyatakan Tetap Bersalah
Kasi Intel Kejari Bima, Debi F. Fauzi mengatakan, eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
“Kami mengeksekusi terpidana sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023,” katanya kepada NTBSatu malam ini.
Dalam putusan itu, sambung Debi, mantan Kadinsos itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
“Dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Bima telah menerima pemberitahuan putusan kasasi nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 pada 12 Oktober 2023. Kemudian pada 17 November 2023 kejaksaan telah memanggil terpidana untuk melaksanakan eksekusi.
Namun pada 27 November 2023 yang bersangkutan tidak hadir. Melaui Penasihat Hukumnya, Abdul Hanan, Andi Sirajudin mengajukan surat permohonan penundaan panggilan terpidana dengan alasan sakit.
Sebagai informasi, di PN Tipikor Mataram, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlasuddin menjatuhkan menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa.
Selain Andi Sirajudin, ada mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
Baca Juga: Kadinsos NTB Klaim Pendistribusian Air Bersih Tak Butuh Anggaran Besar
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Sirajudin selama 3 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta. Sementara dua terdakwa lainnya Ismud dan Sukardin dituntut 2 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp100 juta. (KHN)