Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin dinyatakan tetap bersalah dalam perkara korupsi dana bansos kebakaran Kabupaten Bima tahun 2020.
Berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Andi Sirajudin terbukti bersalah. Dia divonis 1 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga : Hujan Lebat, Sejumlah Pohon Tumbang di Mataram Timpa Kendaraan
“Putusannya mengadili sendiri yang amarnya Drs. Sirajuddin AP, MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” bunyi petikan putusan tersebut.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, pihaknya telah menerima putusan dari MA. Dalam waktu eksekusi terhadap Andi Sirajudin akan dilakukan.
“Sudah kita terima tinggal kita lakukan eksekusi saja,” katanya kepada NTBSatu sore ini.
Baca Juga : Lampaui Target Nasional, Dukcapil Mataram Usulkan KIA Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah