Sebelumnya, terdakwa Sukardin dan Ismud juga divonis bebas. Kejari telah melayangkan pemanggilan terhadap keduanya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. Dia meminta yang bersangkutan agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penuntut umum.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Andi Sirajudin, Ismud, dan Ismud pada Senin, 17 April 2023.
Baca Juga : Hujan Lebat, Sejumlah Pohon Tumbang di Mataram Timpa Kendaraan
Hakim menilai ketiganya tidak terbukti menerima uang hasil pemotongan dana bansos kebakaran.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Sirajudin dipenjara 3 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan Ismud dan Sukardin dituntut 2 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp100 juta. (KHN)
Baca Juga : Lampaui Target Nasional, Dukcapil Mataram Usulkan KIA Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah