Mataram (NTB Satu) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, sebelum peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta, keempat pelaku begal merencanakan aksinya di tempat minum tuak.
“Kita sudah mintai keterangan lima orang saksi, termasuk korban Amaq Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak,” jelas Haribrata, Senin 19 April 2022.
Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di Pasar Beleka bersama rekannya, termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.
“Penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah,” terangnya.
Dijelaskan bahwa, para pelaku bukan kali pertama mereka lakukan aksi Curas atau begal, namun pernah beberapa kali.
Atas perbuatnnya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Informasi sebelumnya kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu 10 April pekan lalu. Korban Amaq Sinta saat itu berhasil terhindar dari aksi begal tersebut karena melakukan perlawanan. Namun, Amaq Sinta oleh Polres Loteng ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.
Selanjutnya pada Sabtu 16 april 2022, Polda NTB secara resmi menutup atau SP3 kasus yang menimpa Amaq Sinta dan dibebaskan dari status tersangka. Sementara untuk tersangka pembegalan kasusnya tetap dilanjutkan dengan diproses di Mapolda NTB. (MIL)