Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, melaporkan jumlah validasi NIK sebagai langkah pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 828.400 NIK tervalidasi, per tanggal 16 Mei 2024.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, mengatakan jumlahnya sebesar 82,92 persen dari target yang telah ditetapkan, yaitu 999.009 target validasi NIK.
“Untuk pemadanan NIK-NPWP, target yang masih harus dicapai yaitu 170.609 validasi lagi,” jelas Heru Budhi, Rabu, 21 Mei 2024.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban wajib pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
- Eks Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur, Polda NTB Periksa Petugas Jaga
Mengutip pajak.com, Kepala Subdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, sudah 73,2 juta Wajib Pajak yang melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 16 Mei 2024.
Inge mengimbau Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
“Sebab, mulai 1 Juli 2024 seluruh akses digitalisasi layanan administrasi perpajakan dalam core tax sepenuhnya hanya menggunakan NIK,” tukasnya. (STA)