Mataram (NTBSatu) – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) NTB, Evi Apita Maya, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemprov NTB, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kunker tersebut dalam rangka menyerap aspirasi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait banyaknya regulasi yang merupakan kewenangan Pemda. Di mana saat ini kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat.
Penarikan sejumlah kewenangan Provinsi oleh pemerintah pusat dianggap kurang tepat dengan prinsip otonomi daerah.
Dalam hal ini, Evi menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai pengawas Undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah terutama tentang otonomi daerah.
Evi mengaku, selama ini sering menyampaikan persoalan terkait otonomi daerah kepada pemerintah pusat. Terakhir dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Saya sampaikan bahwa semenjak ada UU Cipta Kerja dan Minerba, bahwa Otonomi Daerah itu diibaratkan jasad yang tidak ada roh nya,” kata Evi.
Kenapa demikian, lanjut Evi, karena semua kewenangan yang di daerah itu ditarik ke pusat. Istilahnya daerah hanya mendapatkan sampahnya saja.
Lantaran kewenangan itu ditarik ke pusat menyebabkan terhambatnya proses yang seharusnya selesai cepat di daerah, tapi dengan dibawa ke pusat jadi terhambat.
“Jadi inilah yang selalu kita perjuangkan, bahwa otonomi daerah itu dikembalikan lagi ke daerah. Mungkin ada hal-hal tertentu yang bisa memang pusat berperan penting di situ. Tapi hal kecil termasuk galian C juga di tarik ke pusat. Apa-apaan itu kan,” jelasnya.
“Jadi itulah tujuan kita sebagai perwakilan dari daerah menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah dan hambatan dari pemerintah daerah ke pusat,” tambahnya.
Evi mengaku, apapun yang menjadi keluhan yang disampaikan oleh Pemprov tadi adalah masukkan yang berharga dan akan terus diperjuangkan.
“Kami memang selama ini tetap suarakan dan minta lagi seperti dulu, bahwa kewenangan otonomi daerah itu benar-benar ada wujudnya ada rohnya. Jangan hanya sekedar namanya saja,” terangnya. (MYM)