Mataram (NTBSatu) – Kasus pelaporan enam mahasiswa tersangka dugaan perusakan gerbang DPRD NTB, dalam aksi unjuk rasa 23 Agustus 2024 lalu, masih terus berlanjut.
Pelaporan enam mahasiswa tersebut, menjadi bahasan dalam rapat paripurna DPRD NTB, pada Senin, 11 November 2024, siang.
Beberapa anggota DPRD dari berbagai fraksi menanyakan motif pelaporan tersebut kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Pasalnya, di antara mereka menolak adanya laporan tersebut.
Anggota DPRD NTB Fraksi PDIP, Suhaimi menanyakan kepada Pimpinan DPRD NTB, apakah ketika mengambil keputusan pelaporan enam mahasiswa tersebut mengatasnamakan lembaga atau pribadi?
“Jika pelaporannya representasinya lembaga DPRD NTB tentu ada SOP dan prosedurnya dan melibatkan seluruh fraksi. Beda halnya kalau atas nama pribadi,” kata Suhaimi.
Kemudian, Anggota DPRD NTB Fraksi Demokrat, Syamsul Fikri juga menanyakan demikian, menurutnya, setiap keputusan politik yang ada di lembaga DPRD tentu melalui mekanisme yang melibatkan fraksi-fraksi.
“Benar pimpinan ini adalah keterwakilan dari semua unsur fraksi. Dan memang pelaporan enam mahasiswa tersebut saat anggota DPRD sebelumnya. Tapi kami harus tahu juga sekarang apa yang telah diputuskan itu,” jelas Fikri.
Menurut Fikri, pelaporan tersebut menjadi sangat urgent jika permasalahannya berkaitan dengan etika mahasiswa saat melakukan unjuk rasa. Namun, jika hanya soal perusakan gerbang bisa dibicarakan.
“Kalau berkaitan dengan etika kami tidak akan mentolirirnya, kalau berkaitan dengan perusakan gerbang, kasih aja anggarannya selesai. Tetapi kalau berkaitan dengan etika tidak ada toleransi,” tegasnya.
Tanggapan Ketua DPRD NTB
Perihal itu, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan, bahwa yang melapor bukanlah Ketua DPRD. Melainkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB.
“Bukan Ketua DPRD. Tapi begitu kasus ini menjadi perhatian publik, saya melaporkan ke Forkopimda untuk stabilitas daerah tidak ada kaitannya dengan ketua DPRD, kaitannya dengan Sekwan,” kata Isvie.
Isvie mengaku, pelaporan enam mahasiswa tersebut sudah melalui diskusi dengan pimpinan fraksi DPRD yang lama. Sikap ini, lanjut Isvie, untuk menjaga ketertiban lembaga
“Saya kira kita hormati proses ini dan saya selaku Ketua DPRD mengawal agar hal-hal yang mengkhawatirkan kita semua tidak akan terjadi. Dan itu kemarin saya sampikan di dalam pertemuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebenarnya persoalan ini sebelum anggota baru masuk. Pun, apabila Anggota DPRD baru meminta pertanggung jawaban, ia mengamu dengan senang hati akan memberikan penjelasan.
“Sikap ini adalah sikap lembaga, dan saya kira bukan persoalan pribadi. Tidak ada pribadi ini bicara lembaga. Tentunya kita memegang teguh apa yang ada dalam tata tertib DPRD NTB. Yaitu ketua memfasilitasi keluar dan ke dalam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB.
Enam mahasiswa yang menjadi tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pihaknya menetapkan keenam mahasiswa tersebut.
“Iya, benar,” katanya kepada NTBSatu Selasa, 15 Oktober 2024. (*)