Daerah NTB

Heboh Piutang Gubernur NTB Rp1,45 Miliar, Kasusnya tak Dilanjutkan Kejaksaan

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sempat mengusut soal utang piutang Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi anggota DPRD NTB, Najamuddin Moestafa pada 19 Juli 2022 lalu.
 
“Najamuddin diklarifikasi terkait pemberian kuasa oleh Gubernur NTB untuk mengambil uang Rp1,45 miliar kepada Ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfani,” katanya.
 
Pemberian kuasa pengambilan uang terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018. Penandatanganan tersebut dilakukan di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, pada 9 Juli 2018.
 
Dalam surat itu, posisi diuraikan Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa tertulis bekerja sebagai petani.
 
Informasi soal surat itu tersebar luas hingga viral di media sosial. Namun, Ely menjelaskan, penanganan utang piutang yang menyeret nama orang nomor satu di NTB itu sudah selesai.
 
Hasil temuan Pidus, piutang tersebut mengarah kepada perdata. Tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
 
“Kita menelusuri ada nggak sih tindak pidananya. Ternyata kan tidak tidak ada. Jadi kami sepakati dengan teman-teman (tim Kejati), ternyata arahnya utang piutang,” jelasnya.
 
Lebih jauh dia mengatakan, perintah untuk menelusuri utang piutang itu berdasarkan surat perintah tugas dari Kajati periode sebelumnya, Sungarpin. Pasalnya, saat itu soal utang piutang ini menjadi perbincangan hangat dan sempat heboh di media sosial.
 
Sementara terkait pemanggilan Najamuddin Moestafa, Ely mengaku, politis partai PAN tersebut bukan diperiksa. Namun hanya sekadar mengobrol saja.
 
“Sebetulnya, pak dewan hanya ngobrol-ngobrol saja. Pak Hasan (jaksa, red) awalnya mau ngomong dan nanya-nanya, akhirnya datanglah Pak Najam ngobrol dengan kita. Jadi bukan pemeriksaan,” bebernya.
 
Ely menerangkan, dirinya bukan diam-diam menelusuri utang piutang Gubernur NTB. “Ada surat perintah tugas,” tutupnya.
 
Diketahui, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku utang Ketua DPW Partai PKB tersebut bukanlah masalah apa-apa. Beredarnya surat kuasa utang di media sosial itu dinilai sangat politis.
 
“Yang bersangkutan (Ketua DPW Partai PKB NTB l, Hadrian Irfani, red) bukan masalah apa-apa. Itu ada yang ribut. Iya itu sangat politis-lah. Saya sama ketua PKB itu tidak ada masalah apa-apa. Kita masing-masing sudah ngobrol kok,” kata Gubernur dikutip dari detikbali.com.
 
Menurut Gubernur, surat kuasa itu semata-mata hanya untuk menagih utang kepada Ketua DPW Partai PKB.
 
Orang nomor satu di NTB itu juga mengatakan, uang tagihan sebesar Rp1,45 miliar tersebut bukanlah urusan publik. Uang tersebut hanya urusannya dengan Hadrian Irfani. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button