Nasional

Mendiktisaintek: 122 Program Studi Ditutup Sepanjang Tahun 2026

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengungkapkan, sebanyak 122 program studi (prodi) telah ditutup sepanjang tahun 2026.

Namun, ia menegaskan seluruh penutupan tersebut berdasarkan usulan dari badan penyelenggara perguruan tinggi. Baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

“Sepanjang tahun 2026, Kemendiktisaintek memang telah menutup 122 program studi. Namun seluruh penutupan itu berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, mengutip live YouTube TVR Parlemen, Rabu, 3 Juni 2026.

IKLAN

Brian menjelaskan, usulan penutupan prodi karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah penurunan jumlah mahasiswa serta kebutuhan untuk mengubah program studi menjadi bidang yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia industri.

Sebagai contoh, ia menyebut sejumlah perguruan tinggi yang mengubah program studi matematika menjadi aktuaria. Tujuannya, agar lulusan memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri.

“Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang industri butuhkan,” ujarnya.

IKLAN

Fokus Pembinaan dan Pengembangan Prodi

Dalam kesempatan itu, Brian juga membantah anggapan bahwa Kemendiktisaintek berencana menutup sejumlah program studi demi menyesuaikan kebutuhan industri masa depan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah justru berfokus pada pembinaan dan pengembangan program studi. Tujuannya, agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.

“Yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi. Karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya,” kata Brian.

Ia mencontohkan, sejumlah program studi mengalami penyesuaian substansi keilmuan seiring perkembangan teknologi. Misalnya, program studi teknik elektro yang kemudian berkembang dengan konsentrasi pada kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), machine learning, maupun robotika.

Brian menegaskan, penutupan program studi berdasarkan dua ketentuan. Yaitu, atas usulan dari penyelenggara perguruan tinggi atau sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran berat.

Meski demikian, ia menekankan pemerintah lebih mengedepankan pengembangan dan penyesuaian program studi daripada penutupan.

“Kami mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. Tetapi bukan dengan menutup program studi, melainkan mengembangkan dan menyesuaikan substansinya,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button