Hukrim

Banding-Kasasi Ditolak, Kejati Tempuh Verzet atas Putusan Bebas Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menyerah. Mereka terus menempuh langkah hukum terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB di kasus gratifikasi dana “siluman”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyebut, pihaknya melayangkan verzet atau perlawanan terhadap penetapan penolakan kasasi.

“Kami sudah terima penolakan kasasi tiga terdakwa. dari Pengadilan Negeri Mataram. Kita ajukan verzet atas penolakan tersebut,” katanya, Kamis 20 Agustus 2026.

IKLAN

Harun menegaskan, pengajuan verzet itu merupakan upaya hukum terakhir dari pihaknya. “Artinya kami bersungguh-sungguh, kami tidak terpengaruh terhadap putusan bebas itu,” tegasnya.

Status perkara tersebut lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, jaksa harus segera mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama.

Salah satu perintah hakim tingkat pertama, jaksa harus mengembalikan uang Rp2,6 hasil sitaan dari 15 anggota dewan. Meski begitu, Harun mengaku kejaksaan belum melaksanakan perintah tersebut. “Belum ada pengembalian, tunggu hasil verzet,” ungkapnya.

IKLAN

Jaksa Lakukan Berbagai Upaya Hukum

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mataram memvonis tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi itu dengan vonis bebas. Tiga terdakwa itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman. Hakim menilai ketiganya tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa.

Setelah vonis bebas itu, Kejati NTB menempuh berbagai upaya hukum. Pertama, mereka mengajukan banding. Namun pengadilan menolaknya.

Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi. Pengadilan menyatakan permohonan banding dan kasasi jaksa penuntut umum Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF).

Pertimbangan pengadilan tidak menerima permohonan banding dan kasasi itu mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam aturan itu, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak). (*)

Artikel Terkait