Tambang Lantung Makan Korban, Pemprov NTB Telusuri Lokasi Masuk WPR atau Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB lakukan pengecekan terhadap lokasi tambang di Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Aktivitas di lokasi tambang yang diduga ilegal ini, menyebabkan tiga warga meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin mengatakan, pengecekan ini untuk memastikan, apakah lokasi tersebut ilegal atau masuk kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pasalnya, hingga saat ini terdapat dua blok WPR di Kecamatan Lantung sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya harus mendapatkan data pasti terkait titik koordinat lokasi yang mengalami musibah tersebut. Saat ini, Dinas ESDM sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan pemerintah desa setempat.
“Harus cek detail lokasi nya dulu, kecuali ada titik koordinat yang bisa kita validasi lewat peta, baru bisa dipastikan,” kata Samsudin kepada NTBSatu, Minggu, 6 September 2026.
Ia menegaskan, jika kawasan tersebut masuk WPR, maka akan menjadi atensi Pemprov NTB. Sebab, meski sudah mengantongi izin, normalnya pihak koperasi belum boleh melakukan aktivitas. Alasannya, karena beberapa regulasi seperti penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) belum rampung.
Namun, lanjut dia, apabila kawasan tersebut merupakan tambang ilegal, domainnya berada di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dinas ESDM tidak ada kewenangan. Kami hanya melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemda, OPD terkait, pemerintah kecamatan dan desa,” jelasnya.
21 Koperasi Ajukan IPR, Baru Tiga Kantongi Izin
Sebelumnya, Samsudin menyampaikan, hingga 8 Agustus 2026, tercatat 21 koperasi telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang telah mengantongi izin.
Adapun tiga koperasi yang telah mengantongi IPR berada di Lantung I, Lantung II, dan Blok Natawera, Kabupaten Dompu.
“Per 8 Agustus kemarin, dari 16 blok yang ada, koperasi sekarang sudah 21 koperasi. Asalnya 18 kemarin. Dari 21 itu, baru tiga yang keluar IPR-nya, sisanya masih proses,” kata Samsudin, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, sebagian besar proses perizinan saat ini masih menunggu penyelesaian persyaratan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Salah satunya berkaitan dengan dokumen izin persetujuan lingkungan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus terpenuhi sebelum IPR terbit. Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan aspek lingkungan. Termasuk pengendalian potensi pencemaran air dan udara serta penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Proses yang paling masih menunggu adalah yang paling banyak ada di teman-teman DLHK, soal izin lingkungan, UKL-UPL-nya,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Dinas LHK NTB ini menyebut, apabila persyaratan lingkungan tersebut segera rampung, maka penerbitan IPR untuk koperasi lainnya dapat terlaksana dalam waktu dekat.
Meski demikian, ia menegaskan koperasi yang sudah mengantongi izin secara normatif belum diperbolehkan beroperasi. Sebab, masih terdapat tahapan lain yang harus dipenuhi. Salah satunya penyusunan rencana pengelolaan pertambangan serta kewajiban terkait Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera).
“Secara normatif belum (beroperasi). Karena dia seharusnya setelah terbit IPR, mereka harus mengajukan rencana pengelolaan untuk tambangnya. Setelah itu baru memberikan Ipera-nya kepada kita,” jelasnya. (*)




