NTBPendidikan

Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif Jalur Domisili SPMB SMA

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah dugaan penggunaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ombudsman menduga para pendaftar memanfaatkan celah verifikasi jarak tempat tinggal untuk mendekatkan posisi calon murid dengan sekolah tujuan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.

IKLAN

Selain itu, Dwi menjelaskan timnya menemukan ketidaksesuaian serius antara dokumen administratif pendaftaran dengan keadaan faktual di lapangan.

Saat petugas mengecek lokasi dan meminta klarifikasi masyarakat sekitar, mereka mengaku tidak menemukan alamat tersebut dan tidak mengenal murid tersebut.

Kelemahan Verifikasi Dokumen

Awalnya, kecurangan ini mencuat akibat sistem verifikasi yang masih memiliki kelemahan mendasar. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menyoroti mekanisme penentuan domisili yang mengacu pada dokumen Kartu Keluarga (KK).

IKLAN

Di sisi lain, panitia belum mengoptimalkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai data utama maupun pembanding. Padahal riwayat data peserta didik di dalam Dapodik dapat memperkuat proses validasi untuk menguji kewajaran lokasi tinggal calon siswa.

Selain meloloskan alamat palsu, verifikasi manual yang kaku juga sempat merugikan pendaftar yang jujur. Arya mencontohkan kasus di salah satu SMAN Lombok Barat, panitia sempat menolak calon murid yang benar-benar tinggal di dekat sekolah. Alasannya karena di KK tertulis sebagai bukan anak kandung.

Desakan Evaluasi Sistem

Ombudsman menilai, manipulasi data ini mencederai rasa keadilan bagi calon murid yang mengikuti proses seleksi secara jujur. Untuk membenahi karut marut ini, Ombudsman NTB berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB guna mendorong evaluasi total.

Kerja sama ini berkaitan dengan aspek validasi lapangan terhadap alamat yang mencurigakan. Ombudsman menegaskan tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan setara bagi seluruh calon siswa.

Dwi Sudarsono meminta pemerintah daerah harus segera menutup segala celah manipulasi melalui penguatan sistem pengawasan lintas sektor. Hal ini bertujuan agar penerimaan siswa baru ke depan berjalan transparan, akuntabel, dan objektif. (*)

Artikel Terkait