Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Kamis, 23 Juli 2026.
Polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pembuatan dan penggunaan dokumen kendaraan palsu tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, membenarkan hal tersebut.
“Penyidik telah mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda. Ada sebagai pembuat STNK palsu, penyedia tempat, serta pengguna dokumen kendaraan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/A/12/VII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 15 Juli 2026. Polisi bergerak cepat mengejar para pelaku setelah mendeteksi aktivitas pembuatan dokumen ilegal pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita di Mataram.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk menerima pesanan dari konsumen. Oleh karena itu, pemesan cukup mengoperasikan ponsel dan mengirimkan identitas kendaraan yang diinginkan. Selanjutnya, pembuat dokumen mencetak STNK palsu sesuai pesanan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini memasang tarif pembuatan STNK palsu sebesar Rp750 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara itu, untuk pembuatan STNK palsu kendaraan roda empat, pelaku mematok harga mulai dari Rp1 juta.
Sita Alat Cetak dan Stempel
Polda NTB menyita sejumlah barang bukti penting dari tempat perkara guna memperkuat pembuktian di persidangan. Peralatan tersebut meliputi satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon seluler, serta perlengkapan khusus pembuat dokumen.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti antara lain sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta bukti percakapan,” lanjutnya.
Penyidik menerapkan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sesuai dengan porsi kejahatan masing-masing tersangka. Pembuat dokumen palsu terjerat Pasal 391 Ayat 1 KUHP. Sedangkan pengguna dokumen palsu disangkakan Pasal 391 Ayat 2 KUHP.
Bagi tersangka yang membantu perbuatan pidana tersebut, penyidik mengenakan Pasal 21 huruf a dan b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Imbauan Kewaspadaan Transaksi
Pihak kepolisian menegaskan praktik pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor di NTB.
Pelaku kejahatan kerap kali memanfaatkan dokumen palsu untuk mengaburkan asal-usul kendaraan hasil tindak pidana.
“Pemalsuan dokumen kendaraan bukan hanya merugikan masyarakat. Tetapi juga mengganggu kepastian hukum dan berpotensi mendukung tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Polda NTB meminta masyarakat agar meneliti dan memastikan keaslian seluruh dokumen kendaraan melalui instansi resmi Samsat sebelum melakukan transaksi jual beli. Warga yang menemukan indikasi pembuatan atau penggunaan STNK palsu harus segera melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. (*)




