Rumah Adat Limbungan Lombok Timur Belum Resmi Berstatus Cagar Budaya
Lombok Timur (NTBSatu) – Rumah Adat Limbungan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur, ternyata belum berstatus sebagai cagar budaya. Meski memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian penting dari kehidupan adat masyarakat setempat, bangunan tersebut masih masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Abdul Hayyi mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian ilmiah terhadap Balai Adat Limbungan pada November mendatang. Kajian itu menjadi tahapan awal untuk menentukan kelayakan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
“Kalau berdasarkan peraturan undang-undang tentang cagar budaya, jadi dia masih statusnya objek diduga cagar budaya,” ujarnya, Selasa, 8 September
Menurutnya, status ODCB menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim perlu melakukan kajian dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah memiliki sertifikat.
Tim akan melihat berbagai aspek, bukan hanya kondisi bangunan. Kajian juga mencakup sejarah dan arsitektur Balai Adat Limbungan.
Tim nantinya juga akan menggali informasi dari masyarakat, termasuk pewaris yang mengetahui sejarah dan keberadaan balai adat tersebut.
“Yang kita kaji adalah bangunan, struktur, maka harus ada arsitek. Kebetulan yang lima ini semuanya sudah bersertifikat,” ujarnya.
Hayyi mengatakan, proses kajian satu objek cagar budaya membutuhkan waktu cukup panjang. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tim membutuhkan sedikitnya 12 hari untuk mengkaji satu objek.
Mereka tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik bangunan. Tim juga akan mencari narasumber atau maestro yang memahami sejarah Balai Adat Limbungan.
Setelah kajian ilmiah selesai, pemerintah masih harus menggelar seminar untuk membahas hasil kajian tersebut.
Pemerintah melibatkan masyarakat dan pewaris dalam seminar itu agar proses penetapan tidak menimbulkan perbedaan pandangan.
“Walaupun tim ahli cagar budaya sudah melakukan kajian, kita harus seminarkan supaya tidak ada miss pendapat, perbedaan pendapat antara terutama teman-teman yang ada di masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Hayyi menyebut, penetapan cagar budaya berlangsung bertahap. Pemerintah kabupaten menjadi pihak yang menetapkan peringkat kabupaten.
Setelah itu, objek yang memenuhi syarat dapat pemerintah usulkan ke tingkat provinsi hingga tingkat nasional.
Namun, proses tersebut membutuhkan anggaran cukup besar. Pemerintah harus menggunakan tenaga ahli bersertifikat, termasuk untuk kebutuhan kajian, transportasi, honor dan akomodasi selama berada di lokasi.
Masyarakat Punya Ruang Ajukan Kajian
Meski demikian, masyarakat tidak harus menunggu pemerintah untuk memulai proses kajian. Pewaris atau masyarakat dapat mengajukan permintaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur untuk mendapatkan rekomendasi tenaga ahli cagar budaya.
“Tidak perlu menunggu pemerintah. Para pewaris atau masyarakat bisa mengajukan surat ke kami untuk meminta tim ahli cagar budaya. Kami akan rekomendasikan yang sudah bersertifikat,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim sendiri mencatat sekitar 216 objek masuk dalam pendataan ODCB. Pemerintah kemudian menentukan prioritas berdasarkan keinginan masyarakat, nilai sejarah dan tingkat urgensi objek tersebut.
Hayyi menilai, penetapan penting bagi objek yang memiliki risiko hilang atau mengalami kerusakan.
Ia berharap, status cagar budaya ini membuat pemerintah dan masyarakat semakin peduli terhadap keberadaan warisan budaya.
Peluang Pengembangan Kawasan Wisata
Untuk Rumah Adat Limbungan, pemerintah juga melihat peluang pengembangan kawasan tersebut sebagai objek wisata.
Hayyi berharap, keberadaan balai adat itu kelak dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus menjadi perhatian pemerintah.
“Jadi Rumah Adat Limbungan ini bisa seperti Sade dulu waktu belum terbakar. Jadi bisa menjadi objek wisata yang bisa mendatangkan manfaat terutama bagi masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Dengan kajian yang ditargetkan berlangsung November, Rumah Adat Limbungan kini mulai diarahkan dari status ODCB menuju penetapan sebagai cagar budaya.
Pemerintah berharap, proses tersebut tidak hanya menjaga bangunan adat, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi budaya dan wisata di Desa Perigi. (*)




