Mulai Rp200 Ribuan, Lombok Tengah Lelang Puluhan Motor Dinas Secara Online
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, resmi menggelar lelang puluhan unit eks kendaraan dinas operasional pada Selasa, 2 Juni 2026.
Program ini merupakan kerja sama antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
Selain itu, langkah ini merupakan bagian penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan untuk pengoptimalan aset daerah.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala BKAD Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, dalam keterangan tertulis.
“Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain itu, Taufikurrahman alias Arman menjelaskan, hasil lelang tersebut merupakan sumber penerimaan bagi daerah.
“Hasil lelang nantinya akan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah,” lanjutnya.
Rincian Objek dan Nilai Limit Lelang
Aset yang masuk dalam program lelang mencakup 53 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek. Mulai dari Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan nilai limit penawaran yang terjangkau, yakni mulai dari Rp281 ribu, hingga Rp3,47 juta per unit.
Selain kendaraan roda dua, terdapat enam paket limbah padat eks kendaraan dinas. Diantaranya lima paket scrap roda dua, yang berisi 7 hingga 10 unit per paket.
Kemudian, satu paket scrap kendaraan roda empat. Yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry. Nilai limit untuk paket scrap ini mencapai Rp7,15 juta.
Prosedur dan Antisipasi Penipuan
Masyarakat yang berminat bisa mengikuti proses penawaran terbuka melalui situs resmi lelang negara di www.lelang.go.id.
Sebagai informasi, penawaran ini sudah terbuka dan akan berakhir pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 10.00 Wita. Tepat sebelum penetapan pemenang di KPKNL Mataram.
Untuk memastikan transparansi, BKAD mengimbau calon peserta melakukan pengecekan fisik dulu pada 3-5 Juni 2026.
“Peserta harus memiliki akun pada portal resmi lelang negara dengan melengkapi dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi,” ujarnya.
Selain kelengkapan dokumen, peserta harus menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account satu hari kalender sebelum lelang.
Pemenang akan mendapat waktu lima hari kerja untuk melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar dua persen agar tidak wanprestasi.
Lebih lanjut, Pemkab Lombok Tengah mengimbau warga agar waspada modus penipuan yang mengatasnamakan lelang ini.
Seluruh proses administrasi dan transaksi keuangan hanya secara legal, melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (*)




