Sejumlah Ritel Modern Kembali Buka, DPMPTSP Lombok Tengah Tegaskan Belum Ada Kebijakan Resmi
Lombok Tengah (NTBSatu) – Sejumlah ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah mulai kembali beroperasi, setelah sebelumnya pemerintah daerah setempat sempat menghentikan aktivitas usahanya menyusul penertiban terkait perizinan dan aturan tata ruang.
Berdasarkan pantauan NTBSatu, beberapa gerai yang sebelumnya tutup kini kembali buka di wilayah Renteng dan Mujur. Aktivitas jual beli di sejumlah gerai tersebut juga tampak kembali berjalan normal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah daerah terkait pembukaan kembali gerai-gerai tersebut.
“Prinsipnya tidak ada kebijakan pembukaan kembali sejauh ini,” ujar Dalilah kepada NTBSatu, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memiliki mekanisme penindakan terhadap gerai yang melanggar aturan. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam aturan tersebut, tahapan sanksi administratif yang dapat pemerintah berikan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha. Terakhir, pencabutan Perizinan Berusaha.
Dalilah mengatakan, pencabutan Perizinan Berusaha menjadi tahapan terakhir apabila pelaku usaha tetap melanggar ketentuan yang berlaku. Meski telah mendapat peringatan sebelumnya.
“Kalau melanggar itu, terakhir pencabutan Nomor Induk Berusaha,” katanya.
Sementara itu, Pengolah Data dan Informasi DPMPTSP Lombok Tengah, Losfalozi mengatakan, gerai dapat kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi. Termasuk, ketentuan jarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat.
“Bisa dibuka kembali asalkan semua prosedur yang dipersyaratkan terpenuhi terkait dengan jarak satu kilometer dari pasar rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup sementara puluhan gerai ritel modern yang terdiri dari 18 alfamart dan tujuh gerai indomaret. Penutupan tersebut karena melanggar ketentuan jarak dengan pasar tradisional serta persoalan administrasi perizinan.
Selain itu, penutupan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena berdampak pada aktivitas usaha dan tenaga kerja di sejumlah gerai. (Caca)




