Lombok BaratPemerintahan

Intip Kekayaan Nurul Adha, Wakil Bupati Lombok Barat Pengganti LAZ yang Terjerat OTT KPK

Mataram (NTBSatu) – Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha resmi mengemban tugas baru untuk melakukan seluruh tugas Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkap total kekayaan Nurul Adha mencapai Rp1,25 miliar.

Berdasarkan pengumuman resmi e-LHKPN KPK tanggal penyampaian 6 Maret 2026 untuk periode 2025, Nurul melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1.250.985.532. Dokumen tersebut juga mencatat bahwa Nurul Adha tidak memiliki utang sama sekali.

IKLAN

Aset Tanah dan Alat Transportasi

Sebagian besar porsi kekayaan Nurul Adha berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan. Ia menguasai tiga bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Lombok Barat dengan total nilai mencapai Rp832.683.449.

​Rincian aset tanah tersebut meliputi lahan seluas 377 meter persegi senilai Rp141.499.409, tanah seluas 381 meter persegi senilai Rp136.635.668, serta tanah seluas 478 meter persegi senilai Rp554.548.372. Seluruh aset tanah ini berstatus sebagai hasil sendiri.

​Selain properti, Nurul Adha mencantumkan satu unit kendaraan roda empat pada kategori alat transportasi dan mesin. Ia memiliki mobil Nissan Livina VL 1.5 (4×2) A/T tahun pembuatan 2019 hasil sendiri dengan nilai taksiran Rp166.050.000.

Aset Bergerak dan Kas

Untuk menunjang operasional harian, Nurul Adha melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp25.400.000. Sementara itu, ia mengantongi kas dan setara kas senilai Rp226.852.083.

Ia tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan periodik tersebut.
​Naiknya Nurul Adha menduduki posisi tertinggi di Pemkab Lombok Barat membawa tantangan tersendiri.

Publik menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini memulihkan integritas birokrasi Pemkab Lombok Barat pasca-kasus hukum yang menjerat LAZ.

Transparansi pelaporan LHKPN ini menjadi langkah awal dalam membangun keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas jajaran pimpinan daerah. (*)

Artikel Terkait