Fasilitas Alun-alun Taliwang Dicoret Liar, Pelaku Terancam Sanksi Perda
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Maraknya aksi vandalisme di Alun-alun Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memicu keprihatinan warga. Coretan liar pada fasilitas umum tersebut dinilai merusak estetika dan mengganggu kenyamanan publik.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB menegaskan bakal mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan fasilitas daerah.
Plt. Kasat Pol PP Sumbawa Barat, H. Wahidin, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa tindakan merusak fasilitas publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Selanjutnya, petugas akan memproses setiap pelanggaran yang terjadi.
“Setiap tindakan yang merusak fasilitas umum akan kami tindak sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2015,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 13 Agustus 2026.
Wahidin mengajak seluruh elemen masyarakat menghentikan aksi mengotori sarana publik. Peran aktif warga sangat krusial dalam mengawasi serta merawat lingkungan sekitar alun-alun.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aksi perusakan jika melihat kejadian langsung di lapangan. Bukti visual akan sangat membantu mempercepat penanganan oleh petugas.
“Masyarakat bisa mendokumentasikan kejadian berupa foto atau video sebagai bahan awal penanganan kami,” katanya.
Kehadiran laporan masyarakat mempersempit ruang gerak para pelaku vandalisme di wilayah Sumbawa Barat. Selain itu, Satpol PP berjanji merespons cepat setiap masukan yang masuk dari warga.
“Setiap laporan menjadi dasar kami untuk verifikasi dan penindakan sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Pantauan NTBSatu di lokasi menunjukkan sejumlah coretan masih tersisa pada dinding dan fasilitas Alun-alun Taliwang. Petugas berencana memperketat pengawasan di titik-titik rawan.
Warga berharap, ketegasan personel Satpol PP bersama kesadaran publik mampu mengembalikan kebersihan pusat kota Taliwang. Selain itu, lingkungan yang rapi menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengunjung. (*)




