Batal di KSB, Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Operasi 2025 Dipindah ke Bima
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Kabupaten Sumbawa Barat batal menjadi tuan rumah pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi tahun 2025. Bea Cukai bersama Satpol PP KSB sepakat memindahkan lokasi kegiatan tersebut ke Kabupaten Bima lantaran terkendala teknis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KSB, H. Syarifuddin, mengonfirmasi perubahan lokasi pemusnahan barang bukti se-Pulau Sumbawa tersebut.
“Rencana pemusnahan di KSB belum bisa terealisasi karena terkendala dukungan anggaran DBHCHT serta lokasi TPA yang belum siap,” ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumbawa Barat saat ini sedang menerapkan sistem sanitary landfill di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut melarang aktivitas pembakaran terbuka di area TPA karena berpotensi memicu kebakaran.
“Kalau hanya menghancurkan lalu menanam barang bukti, tidak ada persoalan. Namun, sebagian barang bukti wajib musnah dengan cara membakarnya. Sementara TPA KSB tidak memungkinkan untuk metode itu,” jelasnya.
Hasil Operasi KSB Melampaui Target
Kendati lokasi pemusnahan berpindah, ia menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan capaian pemberantasan rokok ilegal di Sumbawa Barat. Sebab, tim gabungan justru mencatat hasil penindakan yang melampaui target pada operasi 2025.
Dari target pengamanan awal sebanyak 15.000 batang, operasi gabungan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan berhasil menyita sekitar 50.000 batang rokok ilegal.
“Capaian ini memang melampaui target. Namun di sisi lain, angka tersebut menandakan peredaran rokok ilegal di KSB masih marak, sehingga kami perlu memperkuat edukasi ke masyarakat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Bea Cukai selaku pelaksana utama kegiatan menarik seluruh barang bukti hasil operasi dari KSB menuju Kabupaten Bima.
Selain siap secara teknis, Kabupaten Bima juga mengajukan diri sebagai lokasi pemusnahan lantaran tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut tergolong lebih tinggi. (*)




