Bakesbangpol KSB Evaluasi Uji Coba Pendataan Barcode WNA di Dapil 3
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengevaluasi uji coba pendataan Warga Negara Asing (WNA) berbasis kode barcode. Tim teknis menerapkan sistem ini selama sepekan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3, meliputi Kecamatan Sekongkang, Maluk, dan Jereweh.
Data sementara hasil pemindaian menunjukkan mayoritas warga asing berkunjung untuk liburan. Sementara itu, sebagian kecil WNA lainnya datang untuk keperluan studi.
Kepala Bakesbangpol KSB, Syaifullah, melalui Kabid Kewaspadaan Dini dan Ketahanan Nasional, Edy Rahmat Fahmi, memberikan penjelasan resmi. Pihaknya memilih menghentikan sementara perluasan lokasi pendataan ke wilayah lain.
“Kami mengevaluasi dulu hasil pendataan di Dapil 3 sebelum melanjutkan ke wilayah lain. Kami perlu memetakan beberapa kendala teknis, terutama pengumpulan data di tempat penginapan,” ujar Edy kepada NTBSatu, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penyesuaian Skema Pendataan di Lapangan
Evaluasi utama berfokus pada respons wisatawan dan pengelola penginapan saat mengisi data. Bakesbangpol mendapati pengelola tempat penginapan khawatir terhadap isu privasi pengunjung.
Untuk mencegah kendala operasional usaha pariwisata, Bakesbangpol merubah skema pengumpulan data. Petugas tidak lagi mendata wisatawan secara langsung. Sebagai gantinya, petugas memanfaatkan data sekunder dari pengelola penginapan dan pengusaha Penanaman Modal Asing (PMA).
“Petugas mengalihkan pendataan melalui pengelola agar tidak mengganggu aktivitas penginapan. Kami hanya mengacu pada dokumen paspor milik pengelola,” tegas Edy.
Bakesbangpol Petakan Pergerakan WNA untuk Rekomendasi
Edy menjelaskan bahwa pendataan ini menjadi instrumen pemantauan kewaspadaan daerah. Sistem ini melengkapi data pergerakan WNA yang sangat dinamis antarwilayah.
Bakesbangpol sendiri tidak memegang kewenangan penindakan hukum keimigrasian. Jika menemukan pelanggaran izin tinggal atau kasus overstay, Bakesbangpol hanya menerbitkan rekomendasi resmi kepada pihak Keimigrasian.
Data untuk Pengembangan UMKM Lokal
Selain memantau wilayah, Bakesbangpol akan menyerahkan data sebaran WNA kepada dinas teknis terkait. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pariwisata KSB akan menerima data tersebut.
Dinas teknis dapat memanfaatkan data tersebut untuk memetakan kawasan pariwisata. Selain itu, pemerintah daerah bisa menerapkan regulasi alokasi ruang usaha bagi UMKM lokal di kawasan pesisir. (*)




