Iuran BPJS 93.644 Warga Mataram Ditanggung Pemkot, Anggaran Naik Jadi Rp38 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 93.644 warga Kota Mataram mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 2026.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengalokasikan Rp38 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan mengatakan, alokasi anggaran tahun depan mengalami peningkatan dari 2025 yang sebesar Rp33 miliar.
“Anggaran Rp38 miliar merupakan alokasi APBD murni 2026. Biasanya saat APBD Perubahan ada tambahan sehingga totalnya bisa mencapai sekitar Rp40 miliar per tahun. Alokasi PBI naik dari Rp33 miliar pada 2025 menjadi Rp38 miliar pada 2026,” katanya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempertahankan cakupan Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Menurut Emirald, seluruh dana DBHCHT yang dikelola Dinas Kesehatan peruntukkannya untuk membayar iuran peserta PBI berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial.
Selain itu, anggaran tersebut juga bertujuan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat non-PBI sesuai kesepakatan bersama BPJS Kesehatan.
“Seluruh anggaran DBHCHT kami gunakan untuk mendukung program UHC,” ujarnya.
UHC Kota Mataram Capai 98 Persen
Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan Kota Mataram saat ini telah melampaui 97 persen atau mendekati 98 persen dari total jumlah penduduk.
Angka tersebut berasal dari peserta PBI yang mendapat sokongan pembiayaan APBD Kota Mataram. Selain itu peserta JKN tanggungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, serta peserta mandiri.
Emirald menegaskan, bantuan iuran BPJS melalui skema PBI prioritasnya adalah masyarakat yang memperoleh pelayanan kesehatan kelas 3.
“Jaminan kesehatan PBI, fokusnya bagi masyarakat yang bersedia dilayani pada fasilitas kelas 3,” jelasnya.
Kebutuhan pembangunan sarana, prasarana, maupun pengadaan alat kesehatan tidak menggunakan anggaran DBHCHT. Pemenuhan fasilitas tersebut melalui puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Emirald, pemanfaatan DBHCHT untuk pembayaran iuran BPJS menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan program UHC. Sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran. (*)




